Bagi yang dinyatakan lulus, pelamar akan bisa mencetak Kartu Ujian. Sedangkan bagi yang tidak lulus, bisa memberikan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tahap keempat adalah pelamar harus mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lalu, pengumuman Ujian SKD akan disampaikan panitia.
Bagi yang lulus, dapat melanjutkan ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyampaikan sanggahan hingga panitia mengumumkan jawaban sanggahan tersebut.
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap kelima yang harus dilewati pelamar CPNS 2021 adalah ujian SKB.
Seperti tahap selanjutnya, pelamar yang tidak lulus ujian SKB bisa melakukan sanggahan, sedangkan yang lulus bisa melanjutkan.
6. Pengumuman CPNS 2021
Setelah menerima dan memproses sanggahan dari para pelamar, panitia akan mengumumkan kelulusan CPNS 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan diminta untuk melanjutkan pemberkasan ke instansi terkait.*