Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut. Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Diringkus! Penusuk Anggota Satlantas di Palembang, Polisi: Pelaku Miliki Riwayat Sakit Jiwa
Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***