Pertimbangan! Pemerintah Putuskan Tak Ada Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun Ini

- 3 Juni 2021, 19:22 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 19 April 2021./presidenri.go.id/
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 19 April 2021./presidenri.go.id/ /

JURNAL SOREANG – Kabar terkait tidak adanya keberangkatan jamaah haji asal Indonesia disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konfrensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 3 Juni 2021.

Perihal pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu telah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Baca Juga: Heboh! Aa Gym Sebut Teh Ninih Munafik dan Musyrik, Anak Aa Gym Bongkar Aib Ayahnya

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan beberapa pihak terkait.

Pemerintah juga beralasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Adapun faktor penyebab tak ada pemberangkatan ibadah haji tahun ini disebabkan alasan keamanan dan keselamatan akibat kondisi pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan untuk saat ini.

Baca Juga: Buru Teroris KKB, Mabes Polri Resmi Perpanjang Operasi Satgas Nemangkawi Selama 6 Bulan

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," ujar Menag.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah