JURNAL SOREANG – Bagi anda yang berkeinginan lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah di depan mata, maka ada baiknya mempelajari terlebih dahulu soal dan materi yang akan diuji nanti.
Dalam seleksi CPNS, mengerjakan soal menjadi syarat utama untuk bisa lolos formasi tertentu.
Dibutuhkan juga nilai akhir yang cukup (passing grade), atau nilai ambang batas untuk lulus tes CPNS 2021.
Baca Juga: 5 Kiat Sukses Lolos Seleksi CPNS 2021, Dijamin Mudah, Simak Caranya Disini
Sejauh ini pemerintah belum secara resmi merilis nilai ambang batas untuk tes CPNS 2021. Namun jika berkaca dari rekrutmen terakhir, pada seleksi CPNS 2019 pemerintah menetapkan nilai ambang batas untuk lulus SKD adalah 271.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 24 Tahun 2019, nilai ambang batas tersebut terdiri atas:
• Nilai 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
• Nilai 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)
• Nilai 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)