Terkait Laporan kepada Artis Lucky Alamsyah, Roy Suryo Bakal Dipanggil, Berikut Keterangan Polisi

- 27 Mei 2021, 21:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat pesinetron Lucky Alamsyah.

Diketahui, laporan tersebut dipicu karena postingan Lucky Alamsyah soal tabrak lari yang diduga dilakukan Roy Suryo.

Baca Juga: Puncak Kasus Covid-19 Libur Lebaran Diprediksi Pada Bulan Juni, Berikut Penjelasan Kemenkes

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan berkas laporan kepolisian yang dibuat Roy Suryo sampai dengan saat ini sudah diterima penyidik.

Namun kata Yusri, dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempelajari berkas tersebut.

"Memang untuk laporan polisinya itu sudah diterima dan sekarang ini baru masuk ke Krimsus Polda Metro Jaya untuk ditangani dan diteliti lebih lanjut," ungkap Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Kamis 27 Mei 2021.

Yusri menuturkan, tim penyidik nantinya akan melayangkan surat pemanggilan untuk Roy Suryo selaku pelapor jika pasal dan alat bukti yang dipersangkakan dinilai selaras atau sudah dapat dinyatakan masuk tahap penyelidikan.

Baca Juga: Naas, Perjalanan Rizal Tersendat ketika Si Jago Merah tiba-tiba Melalap Habis Vespa 1983 Kesayangannya

“Kalau sudah masuk tahap penyelidikan, nanti akan ada kegiatan-kegiatan rencana kedepan yang dilakukan seperti mengundang pelapornya untuk klarifikasi dengan membawa sejumlah barang bukti yang ada,” imbuh Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x