Dikendalikan Napi, Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Digagalkan, Polisi: Barbuk yang Diamankan Capai Rp2,7 M

- 27 Mei 2021, 13:59 WIB
Menjelang vonis putusan sidang Habib Rizieq Shihab yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kepolisian mengamankan 21 simpatisan HRS pada Rabu 26 Mei 2021 malam.
Menjelang vonis putusan sidang Habib Rizieq Shihab yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kepolisian mengamankan 21 simpatisan HRS pada Rabu 26 Mei 2021 malam. /

Iman menjelaskan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini apabila dikonversi dalam bentuk uang hampir mencapai Rp2,7 miliar.

Menurut iman, pengungkapan narkoba tersebut juga menyelamatkan puluhan ribu orang.

"Bila diuangkan barang bukti narkotika sabu senilai Rp2,5 miliar, untuk ganjanya berjumlah Rp140 juta rupiah. Apabila sabu dan ganja dikonsumsi oleh generasi-generasi kita ini akan merusak sekitar 20 ribu orang," Imbuh AKBP Iman Imanudin. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah