Hambat Tugas DPRD, Gus AMI Minta Menkeu dan Mensesneg Revisi Perpres 33 Tahun 2020

- 24 Mei 2021, 17:17 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra H. Abdul Muhaimin Iskandar
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra H. Abdul Muhaimin Iskandar /Dokumen Muhaimin Iskandar/

“Jadi tidak boleh muncul cara pandang yang menyamakan anggota DPRD sebagai pejabat daerah atau bagian dari pemerintahan daerah. Peran kita ini legislatif, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah,” tegas Gus AMI.

Karena itu, Gus AMI memandang perlu dilakukan penyamaan pola dan cara pandang politik mengenai kedudukan anggota DPRD, yang konsisten dengan konstitusi lewat kajian kembali terhadap UU yang terkait dengan fungsi dan kedudukan DPRD.

Ia berharap, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia."Aspirasi tersebut, baik itu Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi),  telah disampaikan lewat Menteri Dalam Negeri," Imbuhnya. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah