Saat Wakil Rakyat temu dengan Jurnalis, Ini Isi Dialog Terbukanya

- 23 Mei 2021, 13:19 WIB
Anggota DPR RI Nevi Zuairina yang bersilaturahmi dengan para insan pers.
Anggota DPR RI Nevi Zuairina yang bersilaturahmi dengan para insan pers. /FPkS/

JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina di antara kesibukannya bertemu masyarakat dari kota ke kota, dari Kabupaten ke Kabupaten di wilayah daerah pemilihan Sumatera Barat II, masih  menyempatkan diri untuk berkumpul bertemu jurnalis di wilayah Sumatera Barat.

Hal ini untuk berdialog, bertukar pikiran untuk saling memberikan ide-ide terbaik soal langkah membangun bangsa ke depan dimulai dari daerah, minimal dari Sumbar.

Nevi beranggapan pers menjadi pilar keempat demokrasi. Pers berdasarkan UU Pers menjadi bagian tidak terpisahkan memperkuat persatuan dan kesatuan, penyajian berita pers harus mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945 serta menjamin utuhnya NKRI. Pers yang sehat, kokoh dan berkarakter akan menafikan pers abal-abal dan informasi hoaks.

Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Pertamina dan Anak Perusahaannya Lakukan Penjualan Saham Perdana, Ini Alasannya

"Pondasi kehidupan pers kekinian disebut kebebasan pers. Akan tetapi tidak sekedar pers bebas, namun ada pagar api bagi insan pers yaitu pondasi bangsa kita dan Kode Etik Jurnalis yang diatur di UU Pers," ujar Nevi dalam pernyataannya, Minggu, 23 Mei 2021.

Nevi memandang haaks yang kini mengancam sendi-sendi negara kita, mesti dihapuskan. Justru pers lah menjadi garda terdepan meniadakan hoaks, dengan penyajian berita berimbang, chek and balance.

"Tentu tanpa menghilangkan peran pers lain yaitu kontrol, dan edukasi secara tetap teguh dengan kepentingan masyarakat luas menyandarkan diri pada prinsip humaniti", ujar Nevi.

Politisi PKS ini menyampaikan, akan peran penting yang tidak kalah besar bagi insan pers adalah penyajian informasi dengan prinsip keberimbangan tidak menjusdge sebuah peristiwa. Karena berita pers berdasarkan kode etik jurnalis itu tetap tidak sebagai kebenaran absolut. Informasi yang disajikan pers tetap menjadi kebenaran relatif. Berita pers tidak menjadi penghakim di luar lembaga peradilan.

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Pers, Mahfud MD: Siapa yang Mengganggu Jurnalis Berarti Dia Punya Salah

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x