Anggota DPR Tak Setuju Pertamina dan Anak Perusahaannya Lakukan Penjualan Saham Perdana, Ini Alasannya

- 23 Mei 2021, 09:50 WIB
Logo Pertamina. Anggota DPR tak setuju adanya oenuualan saham Pertamina maupun anak perusahaannya
Logo Pertamina. Anggota DPR tak setuju adanya oenuualan saham Pertamina maupun anak perusahaannya /ANTARA FOTO/

JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina pada rapat dengar pendapat antara Komisi VI dengan PT Pertamina, salah satu BUMN klaster Energi menolak tegas rencana IPO (Initial Public Offering) yang di lakukan perusahaan plat merah ini, meski hanya pada anak perusahaannya.

"Baik perusahaan induk maupun anak perusahaan PT Pertamina yang akan melakukan saham perdana, tetap akan menghadapi risiko tinggi. Ada banyak hal yang di pertaruhkan ketika perusahaan strategis ini di lepas ke publik,"  tutur Nevi dalam pernyataannya, Sabtu, 22 Mei 2021.

Poitisi PKS ini mengatakan, memang saat ini antara regulator dan eksekutor untuk menangani bisnis milik pemerintah belum sempurna. Salah satunya ada dualisme lembaga regulator dan eksekutor yang menyatu sehingga ada persaingan yang tidak sehat antara swasta dan negara.

Baca Juga: Korban Luka Bakar di Kilang Pertamina Balongan Indramayu, Akhirnya Meninggal Dunia

"Namun bukan berarti dalam melakukan kebijakan yang berkaitan dengan kepemilikan usaha milik negara yang di lepas ke publik dapat dilakukan dengan mudah. Perlu ada tahapan dan uji yang teliti dan terukur, sehingga kekahwatiran adanya free rider (penumpang gelap) dalam sebuah kebijakan dapat di hilangkan rasa was-wasnya," katanya 

Nevi berharap, meski akan di bahas di panja BUMN Energi, tetap opsi IPO di seluruh jenjang BUMN Energi ini dapat tetap pemerintah yang mengendalikan. "Saya melihat yang sangat strategis menguasai hajat hidup orang banyak adalah BUMN Energi, BUMN Pangan, BUMN Infrastruktur dan BUMN Perbankan mesti pemerintah yang kuat pegang erat. Sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara," urai Nevi.

Wakil rakyat asal Sumatera Barat ini mengutip  UUD 45 pasal 33 ini menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2);

Baca Juga: Insiden Kebakaran Kilang Balongan, Menteri ESDM Minta PT Pertamina Lakukan Ini

Selain itu, ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

"Ada  jebakan yang tidak kita sadari akan arah privatisasi perusahaan negara secara halus dan pelan.  Mesti kita waspada dan kita jaga agar tidak ada latar belakang restrukturisasi sebagai pintu pembuka privatisasi perusahaan Negara," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah