Membandel, 134 ASN Nekat Mudik, Berikut Langkah Tegas MenPANRB

- 18 Mei 2021, 18:30 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo kumolo./Antara/
Menteri PANRB, Tjahjo kumolo./Antara/ /

"Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021," terang Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Secara tegas kementrian PANRB melarang PNS untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II," ujar Tjahjo.

Menteri Tjahjo menyatakan, 134 laporan PNS yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: 6,5 Juta Masyarakat Indonesia Akses Konten Digital Artikel Ilmiah di Perpusnas yang Kini Berusia 41 Tahun

Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Tjahjo menambahkan, pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

"Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," imbuh Tjahjo Kumolo. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah