Membandel, 134 ASN Nekat Mudik, Berikut Langkah Tegas MenPANRB

- 18 Mei 2021, 18:30 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo kumolo./Antara/
Menteri PANRB, Tjahjo kumolo./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerima laporan dari masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR.

Laporan yang diterima, sebanyak 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) membandel dengan nekat mudik, di saat pemerintah tegas memperketat larangan mudik demi menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat mudik di saat cuti bersama libur Lebaran 2021.

Baca Juga: Remaja yang Menghina Palestina Diciduk Polisi, Terjerat UU ITE Karena Hinaan di TikTok

Menurut Tjahjo, sebanyak 134 ASN yang nekat mudik itu akan ditindak dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang telah diperbuatnya.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," ungkap Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Selasa 18 Mei 2021.

Tjahjo menjelaskan, selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. 

Dari jumlah laporan itu kata Tjahjo, ada 134 pengaduan masyarakat terkait PNS yang mudik. Sedangkan sisanya laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Baca Juga: Apresiasi Pemkab Bandung, Menkes Ungkap Fenomena KIPI yang terjadi Usai Vaksinasi, Begini Penjelasannya

"Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021," terang Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Secara tegas kementrian PANRB melarang PNS untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II," ujar Tjahjo.

Menteri Tjahjo menyatakan, 134 laporan PNS yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: 6,5 Juta Masyarakat Indonesia Akses Konten Digital Artikel Ilmiah di Perpusnas yang Kini Berusia 41 Tahun

Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, ia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Tjahjo menambahkan, pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

"Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik," imbuh Tjahjo Kumolo. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah