Membandel, 134 ASN Nekat Mudik, Berikut Langkah Tegas MenPANRB

- 18 Mei 2021, 18:30 WIB
Menteri PANRB, Tjahjo kumolo./Antara/
Menteri PANRB, Tjahjo kumolo./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerima laporan dari masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR.

Laporan yang diterima, sebanyak 134 Aparatur Sipil Negara (ASN) membandel dengan nekat mudik, di saat pemerintah tegas memperketat larangan mudik demi menekan penyebaran Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya 134 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang nekat mudik di saat cuti bersama libur Lebaran 2021.

Baca Juga: Remaja yang Menghina Palestina Diciduk Polisi, Terjerat UU ITE Karena Hinaan di TikTok

Menurut Tjahjo, sebanyak 134 ASN yang nekat mudik itu akan ditindak dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang telah diperbuatnya.

"Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," ungkap Tjahjo Kumolo dikutip dari PMJ News, Selasa 18 Mei 2021.

Tjahjo menjelaskan, selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. 

Dari jumlah laporan itu kata Tjahjo, ada 134 pengaduan masyarakat terkait PNS yang mudik. Sedangkan sisanya laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Baca Juga: Apresiasi Pemkab Bandung, Menkes Ungkap Fenomena KIPI yang terjadi Usai Vaksinasi, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x