Remaja yang Menghina Palestina Diciduk Polisi, Terjerat UU ITE Karena Hinaan di TikTok

- 18 Mei 2021, 18:20 WIB
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina (ANTARA/Dhimas B.P.)
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina (ANTARA/Dhimas B.P.) /

JURNAL SOREANG – Seorang remaja berinisial UC (23) kini telah diciduk polisi. UC terjerat Pasal UU ITE, karena telah menghina Palestina di aplikasi TikTok.

Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok milik tersangka berinisial UC (23).

Diberitakan sebelumnya, UC viral setelah berjoget di TikTok, sembari lipsing disertai ucapan menghina Palestina yang sedang terlibat perang dengan Israel.

Baca Juga: Apresiasi Pemkab Bandung, Menkes Ungkap Fenomena KIPI yang terjadi Usai Vaksinasi, Begini Penjelasannya

Dalam video hinaan tersebut, UC menyebut negara Palestina dengan nama binatang sembari mengajak untuk membantai Palestina. "Palestina bab*. Mari kita bantai," ujar pria tersebut sembari berjoget.

Karena ulah hinaannya terhadap Palestina di TikTok, UC kini menjadi tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, seperti dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Bela Palestina, Serikat Buruh Unjuk Rasa Depan Gedung Sate, Ancam Boikot Produk Israel

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x