Pemerintah Dinilai Gagal Jalankan Kebijakan Larangan Mudik 2021, DPR Segera Panggil Menhub

- 17 Mei 2021, 20:59 WIB
Anggota DPR RI Komisi V dari fraksi Partai Demokrat, Irwan.
Anggota DPR RI Komisi V dari fraksi Partai Demokrat, Irwan. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai kebijakan pemerintah dalam menerapkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 telah gagal dijalankan.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan menjelaskan, gagalnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah bukan terletak pada rakyat yang tidak patuh.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkap kesalahan ada di pihak pemerintah yang tidak memberikan rasa keadilan dan teladan bagi rakyatnya sendiri selama masa larangan mudik berlangsung.

Baca Juga: Enzy Storia Punya Channel YouTube, Mengaku Bahagia Bisa Trending ke 40

Irwan menyayangkan kebijakan pemerintah yang kerap mengeluarkan kebijakan yang tumpang tindih, kontradiktif dan juga kontraproduktif dalam menekan penyebaran Covid-19 sehingga menimbulkan berbagai prasangka di tengah rakyat Indonesia.

"Seperti yang saya katakan saat di awal, larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah harus konsisten dan jangan gimmick. Rakyat dilarang mudik, namun mal dan pariwisata dimana-mana buka dan bahkan membludak," ujar Irwan, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id yang diunggah Senin, 17 Mei 2021.

Selain itu, Irwan juga menyoroti masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Indonesia dengan pesawat carter di tengah larangan mudik.

Menindaklanjuti kejadian ini, Komisi V DPR RI dalam waktu dekat segera meminta klarifikasi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berkaitan dengan masuknya TKA asal China tersebut.

Baca Juga: Bupati Bandung Ingin Persikab Dikelola Swasta, Kang DS: Kita Kembalikan Kejayaan Seperti Masa Pak Bupati Hatta

Irwan beranggapan, pembiaran WNA masuk ke tanah air di tengah larangan mudik merupakan bentuk ketidakadilan bagi rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x