Nekat Mudik Gunakan Surat Keterangan Sehat Palsu, Dua Pemudik Terancam 6 Tahun Penjara

- 10 Mei 2021, 08:03 WIB
Ilustrasi seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat.
Ilustrasi seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," imbuh AKP Kristanto Situmeang. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah