JURNAL SOREANG-Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 mengungkapkan data mengenai jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yakni sebanyak 21,84 juta orang.Dari jumlah tersebut, hak dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas belum sepenuhnya terpenuhi.
Tingkat partisipasi penyandang disabilitas masih rendah dalam berbagai sektor seperti sektor pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan. Bahkan di lingkungan sosial dan akses fasilitas layanan publik juga, penyandang disabilitas masih kerap terpinggirkan, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19.
Berangkat dari kondisi itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Friedrich Ebert Stiftung (FES) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) membuat kajian kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.
Perlu dukungan dari seluruh pihak, baik dukungan kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya, untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Koordinator Analis Kebijakan Madya pada Asdep Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Erlia Rahmawati menjelaskan, kajian terkait kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19 mencakup berbagai aspek.
"Tujuan kajian ini nantinya akan diperoleh hasil studi policy brief bagi penyandang disabilitas di masa pandemi, yang secara umum manfaatnya adalah untuk memberikan rekomendasi yang meliputi aspek pasar kerja, asuransi sosial, dan bantuan sosial bagi Kementerian dan Lembaga," ujar Erlia, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id pada Kamis, 6 Mei 2021.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan Terhadap Penyandang Disabilitas yang Viral di Medsos Terancam 2 Tahun Penjara
Saat ini, lanjut Erlia, progres kajian kebijakan sudah masuk penyampaian laporan awal atas pelaksanaan kegiatan.