Viral Anak Kandung Dicantumkan Sebagai Pembantu dalam Kartu Keluarga, Ini Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri

- 8 Mei 2021, 20:11 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh soal anak kandung yang dijadikan sebagai pembantu dalam kartu keluarga.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh soal anak kandung yang dijadikan sebagai pembantu dalam kartu keluarga. /Tangkap Layar / Kemendagri

Lebih lanjut, ia memaparkan cara yang sangat mudah untuk mengganti data yang salah dalam kolom SHDK tersebut, yakni dengan mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.

"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," tutup Dirjen Zudan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah