Lebih lanjut, ia memaparkan cara yang sangat mudah untuk mengganti data yang salah dalam kolom SHDK tersebut, yakni dengan mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.
"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," tutup Dirjen Zudan. ***