Menurutnya, petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk, jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Apalagi pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.***