Angin Segar Bagi UMKM, KUR Tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 Juta

- 4 Mei 2021, 15:57 WIB
UMKM kain tenun tradisional.
UMKM kain tenun tradisional. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/kemenparekraf.go.id

JURNAL SOREANG - Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama untuk UMKM di tengah lesunya penyaluran skema kredit yang lain.

Akan tetapi hingga saat ini, porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Hal tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30 persen di 2024.

Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR dalam rangka mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Minta Maaf Soal Kesalahan Adegan, Penulis Skenario Ikatan Cinta Mengaku Pernah Bercita-cita Menjadi Dokter

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diunggah pada Selasa, 4 Mei 2021.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut, sehingga total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun.

"Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta," tambah Airlangga.

Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya:

Baca Juga: Kaesang Pangarep Akan Datangkan Pemain Senilai Rp23 Miliar, Publik Sepakbola Kena Prank

a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.

b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.

d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Baca Juga: Bos RANS Cilegon FC Silaturahmi dengan PSSI, Rudy Salim: Bertanding Juga Belum, Tapi yang Lihat Banyak

Selain itu, tambah Airlangga, pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.

"Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM," sambungnya.

Adapun terkait realisasi penyaluran KUR, Airlangga memaparkan, sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun dari target Rp253 triliun dan diberikan kepada 2,28 juta debitur. ***

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah