Ingin memperoleh Bantuan UMKM Rp1,2 juta, Yuk Segera Daftar di Sini Sebelum Ditutup 26 April 2021

- 23 April 2021, 15:21 WIB
Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 di Laman oss.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta./*
Berikut Cara Daftar UMKM Online 2021 di Laman oss.go.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta./* //*mantrasukabumi.com/Lembaga OSS

JURNAL SOREANG - Sebanyak 47.000 pelaku UMKM di Kota Bandung telah mendaftar secara online untuk mendapatkan bantuan UMKM Tahun 2021 sejak resmi dibuka 19 April 2021 lalu. Sedangkan pendaftaran akan ditutup pada 26 April mendatang.

Perlu diketahui, secara nasional kuota bantuan UMKM untuk tahun ini sebanyak 9,6 juta penerima. Penerima bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, para pelaku UMKM terpilih nantinya akan mendapat bantuan UMKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta di tahun 2021 ini.

"Nilai bantuan ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta," ungkap Atet saat di Jumpai di Baikota Bandung Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Anggaran BPUM Naik Drastis, DPR Minta Insitusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga

Atet memastikan, pendaftaran bantuan UMKM Rp1,2 juta ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.Sedangkan yang sudah mendaftar dan sudah memperoleh bantuan pada 2020 lalu, akan otomatis mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.

Atet pun menegaskan, pemberian bantuan UMKM ini tidak dipungut biaya apapun. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat sebaiknya untuk mengurus sendiri.“Bantuan UMKM ini tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Sebaiknya mengurus sendiri dan yang pasti harus benar pelaku usaha,” imbaunya.

Atet mengungkapkan, pihaknya sempat diperiksa tim Saber Pungli. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata di antara para pendaftar yang melakukan pungutan.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp1,2 juta Tahun ini Cair, Cek Langsung di Link eform.bri.co.id

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah