Cekik kekasihnya hingga Tewas, Mahasiswa Ini Diganjar 14 Tahun Penjara

- 3 Mei 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi Penjara. Mahasiswa divonis 14 tahun penjara karena bunuh kekasihnya.
Ilustrasi Penjara. Mahasiswa divonis 14 tahun penjara karena bunuh kekasihnya. /Ichigo121212/Pixabay

"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," katanya.

Sementara itu, pembunuhan Linda Novita Sari terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram.

Baca Juga: Liga Dandut Indonesia (LIDA) 2021, Gak Dipilih Dewan Juri, Melani Sulawesi Selatan Tersenggol Konser Top 42

Jasad korban, ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah