JURNAL SOREANG - Seorang mahasiswa divonis 14 tahun penjara karena terbukti membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari. Vonis ini diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Menurut Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin 3 Mei 2021, terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya yakni Pasal 338 KUHP.
Vonis hukuman tersebut, seperti dilansirkan Antara, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Namun ada perbedaan pada masa pidana. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan alasan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, karena melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri saat mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah kearahnya.
Tidak itu saja, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Baca Juga: Langgar Prokes! Habib Rizieq Angkat Bicara Soal Kasus Kerumunan di Petambuaran
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait vonis tersebut.