JURNAL SOREANG - Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan terkait kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
"Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini," terang Hadi, sebagaimana dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga: Preman Pensiun 5 Selasa 4 Mei 2021: Kang Pipit Meninggal Dunia, Murad dan Kang Mus Bersedih
Hadi menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura juga.
"Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, dua saksi dari Angkasa Pura Solution, satu saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika)," beber Hadi.
Di samping itu, pihaknya juga sedang mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun salah satu tersangka di wilayah Sumatera Selatan.
"Rumah mewah itu diduga dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas. Masih didalami penyidik," imbuh Hadi.
Baca Juga: Meriahkan Hari Tari Dunia di Papua, Prajurit TNI Tampilkan Tari Piring
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan Plt. Branch Manager Kimia Farma Medan.