Dirut Kimia Farma Diagnostika Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Tes Antigen Bekas Kualanamu

- 3 Mei 2021, 14:18 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/tribatanews.go.id

JURNAL SOREANG - Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan terkait kasus alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

"Penyidik masih terus mendalami segala hal untuk melengkapi pemeriksaan. Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini," terang Hadi, sebagaimana dikutip dari laman tribatanews.polri.go.id yang diunggah pada Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Selasa 4 Mei 2021: Kang Pipit Meninggal Dunia, Murad dan Kang Mus Bersedih

Hadi menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini. Selain itu, ada saksi yang diperiksa dari Angkasa Pura juga.

"Lima saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 saksi dari Kimia Farma Diagnostika, dua saksi dari Angkasa Pura Solution, satu saksi Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostika)," beber Hadi.

Di samping itu, pihaknya juga sedang mendalami keberadaan rumah mewah yang sedang dibangun salah satu tersangka di wilayah Sumatera Selatan.

"Rumah mewah itu diduga dari hasil keuntungan alat tes antigen bekas. Masih didalami penyidik," imbuh Hadi.

Baca Juga: Meriahkan Hari Tari Dunia di Papua, Prajurit TNI Tampilkan Tari Piring

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya merupakan Plt. Branch Manager Kimia Farma Medan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah