JURNAL SOREANG - Kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Prada M. Ilham telah memasuki sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, pada Kamis, 29 April 2021.
Prada M. Ilham merupakan pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus 2020.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan keanggotaan TNI Angkatan Darat.
Menanggapi putusan sidang ini dan setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya, terdakwa Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani, S.H., lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.
Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum," ujar Kolonel Chk (K) Prestiti, sebagaimana dikutip dari laman tni.mil.id yang diunggah pada Kamis, 29 April 2021.
Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, S.H., M.H., mengatakan bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban.