Penyerangan Terhadap Warga Sipil, TNI-Polri, Menko Polhukam: Pemerintah Anggap KKB Papua Sebagai Teroris

- 29 April 2021, 17:32 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md./Pikiran Rakyat/
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Deretan Penyerangan Terhadap Warga Sipil dan Anggota TNI-Polri yang dilakukan kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Pemerintah menilai KKB Papua sebagai Teroris.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md dikutip dari PMJ News, Kamis 29 April 2021.

Menurut Mahfud, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Khawatir Kasus Covid-19 Meningkat. Jokowi Minta Terus Sosialisasikan Larangan Mudik

"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," papar Mahfud.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Ia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Baca Juga: Viral! Frissly Herlind Disebut Hamil, Jordi Onsu: Nanti Kalau Sudah Nikah

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x