Diduga Perjualbelikan Anak Dibawah Umur Via Online, Polisi Tetapkan Mucikari dan Joki Menjadi Tersangka

- 24 April 2021, 04:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

“Meskipun dibawah umur, kasus tetap akan berjalan ya tetap lanjut. Tapi ya, kita wajib laporkan karena memang semuanya ini di bawah umur, sambil kita lihat juga situasinya seperti apa,” tutur Yusri.

Yusri menambahkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, UU KUHP dan UU ITE yakni memperjualbelikan anak dibawah umur melalui media sosial," imbuh Yusri.

Mengenai keterlibatan pemilik hotel terkait dengan kasus prostitusi online ini, pihaknya masih terus mendalami.

“Masih kita lakukan pendalaman, sebab kita belum tahu ada keterkaitannya atau tidak, apakah dia juga turut menyediakan tempat atau tidak. Ini semua masih didalami penyidik,” pungkas Kombes Pol. Yusri Yunus. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah