DPR: Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II Diklaim Baru Naskah, Kok Sudah Ada ISBN dan Dijual di Toko Daring?

- 22 April 2021, 17:01 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih yang heran terhadap klaim Kemendagri bahwa Kamus Ssjatah Indonesia belum keluar, tapi sudah ada di toko daring dan ada ISBN nya..
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih yang heran terhadap klaim Kemendagri bahwa Kamus Ssjatah Indonesia belum keluar, tapi sudah ada di toko daring dan ada ISBN nya.. /FPKS DPR/

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyayangkan kamus kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI berjudul Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II tetap beredar, bahkan diperjual-belikan di toko daring (online Shop).

Di sisi lain, Fikri mengungkap keanehan soal penerbitan Kamus Sejarah Indonesia Jilid I & II yang katanya akibat ‘ketidak-sengajaan’ pihak Direktorat Sejarah Kemendikbud itu.

“Bagaimana bisa, katanya belum siap diedarkan, tapi kok sudah terbit ISBN. PPadahalkata mas Menteri (Nadiem) dan Dirjen (Kebudayaan) sudah ditarik, tapi percuma karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” kata Fikri menanggapi polemik tersebut di Semarang, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan II Beredar di Olshop. Fikri Faqih: Bila Tidak Dilarang Berarti Benar

Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan sub-judul Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II :Nation Building (1951-1998). Namun disayangkan, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdatul Ulama, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari tidak ada dalam entry khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut. Demikian pula dengan kiprah proklamator RI, Soekarno & M. Hatta, tidak ditemukan dalam entry alfabetis di dalam Kamus Jilid II.

Mengenai Kamus Sejarah Indonesia sudah ada ISBN nya, Fikri menyatakan, iSBN (International Standard Book Number) atau angka standar buku internasional adalah kode pengidentifikasian terdiri atas deretan angka 13 digit yang bersifat unik.

"Nomor ini yang menjadi pembeda dengan ISBN pada buku lain . ISBN berisi informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN," kata wakil rakyat Dapil Kabupaten/Kota Tegal dan Brebes ini.

Baca Juga: Dirjen Kebudayaan Tanggapi Tudingan Terkait Buku yang Belum Terbit Soal Sejarah KH. Hasyim Asy'ari

Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Perbukuan, Pasal 30 ayat (f) menyebut, penerbit berkewajiban mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN). Dan pasal 48 ayat (b) menyebut, buku baru dapat diterbitkan setelah mencantumkan angka standar buku internasional (ISBN), sebagaimana pasal 30 ayat (f) tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah