Di antaranya dengan peningkatan kompetensi kepada 962 tenaga bidang kebudayaan, pelestarian 4.822 cagar budaya, penetapan dan perlindungan terhadap 458 warisan budaya yang telah didaftarkan, penetapan 30 desa pemajuan kebudayaan, serta 330 karya perfilman dan musik Indonesia.
Selain itu, program-program seperti Apresiasi Pelaku Budaya, Fasilitasi Bidang Kebudayaan, dan Pekan Kebudayaan Nasional juga telah mendapatkan penerimaan yang positif di kalangan seni dan budaya.
Lebih lanjut, Mendikbud bersama dengan Menparekraf/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 pada pertengahan tahun lalu.***