Fenomena Tarawih Kilat di Masyarakat, Kemenag: Ibadah Harus Dinikmati, Bukan Sekadar Formalitas

- 19 April 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Salat berjamaah /Antara
Ilustrasi Salat berjamaah /Antara /

JURNAL SOREANG – Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag yaitu Muhammad Fuad Nasar, angkat bicara mengenai fenomena tarawih kilat yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, shalat Tarawih itu bukan sekadar formalitas. Muhammad Fuad juga meminta kepada masyarakat untuk memperbaiki tarawih berjamaah yang dilakukan secara kilat tersebut.

“Salat tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi malam Ramadhan, tetapi sebuah rangkaian ibadah sunah yang penuh dengan kemuliaan. Ibadah shalat harus dinikmati dan diresapi arti setiap bacaan yang diucapkan,” kata Muhammad Fuad Nasar, seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Ratusan Rumah di Taman Sari, Jakarta Barat, Ludes Dilalap Api

Baca Juga: Wow, Orang Dengan Gangguan Jiwa Dipastikan Akan Divaksinasi, Berikut Penjelasan Kemenkes

Untuk diketahui, sebelumnya sempat viral di media sosial, video tarawih kilat di Indramayu, Jawa Barat.

Bukan tarawih biasa, tarawih yang berjumlah 23 rakaat itu selesai dalam waktu enam menit saja.

Video tarawih kilat tersebut ramai diperbicarakan, dan sebagian netizen kurang setuju dengan pelaksanaan serta tata cara tarawih super cepat tersebut.

“Ramadan adalah bulan ibadah, dakwah dan syiar Islam. Mari kenalkan Islam secara baik dan berkesan kepada anak-anak juga saudara-saudara kita yang belum taat beribadah, melalui pelaksanaan ibadah Ramadhan seperti tarawih dan witir di masjid dan musala,” kata Fuad.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag, memang telah menetapkan aturan dalam surat edaran No: 03 tahun 2021, berisi tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H H/2021 M.

Baca Juga: Jose Mourinho Resmi Dipecat, Mantan Pemain Tottenham Ini Ditunjuk Sebagai Pelatih Pengganti

Baca Juga: Safari Ramadhan PKS, Gun Gun Gunawan: Momen Bersilaturahmi, Wakaf Al-Quran Saat Tarling Dimasa Pandemi

Panduan tersebut berfungsi sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Dalam panduan tersebut, segala bentuk ibadah yang ada di dalam masjid atau musala, harus senantiasa diperhatikan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Adapun surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Menurut Kemenag, beberapa panduan beribadah yang ada dibuat secara khusus sejalan dengan protokol kesehatan. Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

“Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan COVID. Namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat,” ucap Muhammad Fuad.

Fuad melanjutkan, dalam melaksanakan ibadah harus dilakukan secara tertib dan khusyuk. Baik itu di masjid, musala, pesantren, atau di mana saja. Dengan begitu kualitas ibadah tidak akan berkurang.

Bulan Ramadhan ini, kata Fuad, harus menjadi medium dalam mengenalkan ibadah yang berkesan bagi anak-anak seperti saat pelaksanaan tarawih, maupun witir kepada anak-anak.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x