Wow, Orang Dengan Gangguan Jiwa Dipastikan Akan Divaksinasi, Berikut Penjelasan Kemenkes

- 19 April 2021, 18:43 WIB
Rektor UIN SGD, Prof. Dr. H. Mahmud, MSi, saat mengikuti vaksinasi Covid-19 sinkanpus UIN SGD. Kemenkes rencananya akan melakukan vaksinasi kepada orang yang mengalami gangguan jiwa.
Rektor UIN SGD, Prof. Dr. H. Mahmud, MSi, saat mengikuti vaksinasi Covid-19 sinkanpus UIN SGD. Kemenkes rencananya akan melakukan vaksinasi kepada orang yang mengalami gangguan jiwa. /Humas UIN SGD/

JURNAL SOREANG-Orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) dipastikan akan mendapatkan vaksin Covid-19.Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia, Senin19 April 2021.

Siti memastikan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ akan mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini dikarenakan, vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia."Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Siti Nadia dikutip dari PMJ News, Senin, 19 April 2021.

Kendati demikian, Siti menjeladkan tiap ODGJ yang akan menerima vaksin harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).Sebab tambah Siti, salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin memanglah harus tercatat kependudukannya oleh negara dan ini berlaku untuk semua warga.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," papar Siti.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan vaksin Covid-19 nantinya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. 

Baca Juga: Pastikan Program Vaksin, Gubernur Ridwan Kamil dan Menkes RI Tinjau Langsung Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota

Baca Juga: 1.435 Dosen dan Pegawai UIN Sunan Gunung Djati Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Menurut Safrizal, pemberian vaksinasi yang diberikan tersebut, tidak mencakup ODGJ yang berada di jalanan.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya," tutur Safrizal.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x