Tahanan KPK Divaksinasi, Mohamad Grandy: Apa Urgensinya, Masyarakat Butuh Penjelasan Pemerintah?

- 26 Februari 2021, 08:24 WIB
Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute Mohamad Grandy
Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute Mohamad Grandy /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok. Mohamad Grandy

JURNAL SOREANG - Upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi covid-19 melalui vaksinasi masih terus berjalan.

Pro dan kontra mengenai program ini pun masih terus muncul, mulai dari permasalahan keamanan sampai mekanisme pelaksanaan vaksinasi pun masih menjadi perdebatan.

Salah satu perdebatan yang muncul adalah mengenai siapa yang berhak dan layak menerima vaksin terlebih dahulu.

Baca Juga: Mantul, FST UIN SGD Lahirkan 36 Doktor dan 50 Hak Kekayaan Intelektual

Di tengah perdebatan tersebut program vaksinasi covid-19 kembali menuai kontroversi dengan munculnya kabar pemberian vaksinasi kepada 39 tahanan KPK.

Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut.

"Vaksin Covid-19 dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk diantaranya para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK," kata Ali Fikri saat memberikan keterangan, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Trio Ganteng Ikatan Cinta : Aldebaran, Rendi, Dan Nino Berebut Hati Reyna

Hal ini memunculkan respon dari berbagai kalangan, Arief Muhammad salah satu selebgram papan atas memposting berita terkait hal ini di instagramnya dengan membubuhkan caption.

“Iri Sekali.. Kami sekeluarga sampai sekarang belum divaksin..”. Postingan tersebut disukai oleh lebih dari 114.000 orang dan mendapatkan lebih dari 2.700 komentar.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x