Resmi! Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2021, Ramadhan 1442 H Hanya 2 Hari

- 13 April 2021, 16:14 WIB
Presiden Jokowi buka suara terhadap bencana alam di NTT
Presiden Jokowi buka suara terhadap bencana alam di NTT /Tangkapan layar YouTube/

JURNAL SOREANG - Keputusan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo lewat Keptusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021.

Keppres itu menetapkan bahwa cuti bersama ASN selama tahun 2021 hanya 2 hari, yakni cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis Keppres yang diunduh Jurnal Soreang dari laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu 13 April 2021.

Baca Juga: Viral! Coki Pardede Cium Celana Dalam Dinar Candy, Tretan Muslim Geleng-geleng Kepala

Baca Juga: Dian Sastro Pernah Nyaris Bunuh Diri Lantaran Ditinggal Pergi Orang Tua, Begini Cerita Lengkapnya

Disebutkan juga bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Dalam Keppres dijelaskan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama.

Sebab, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dalam pertimbangan Keppres itu disebutkan juga bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021," bunyi petikan pertimbangan Keppres tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: JDIH Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x