JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di Satpas SIM Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 April 2021.
Dengan aplikasi SINAR, para pemohon yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tidak lagi harus datang langsung ke gerai pelayanan Kepolisian.
Cukup melalui aplikasi SINAR yang dapat dengan mudah diakses dimana saja di gadget masing-masing, masyarakat dapat mengurus hal tersebut.
Baca Juga: Lagi, Enam Terduga Teroris Terkait Bom Makassar Diamankan Tim Densus 88
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, dengan aplikasi ini akan mengurangi antrian saat pengajuan SIM.
"Saya kira dengan kemudahan yang ada, juga kan akan mengurangi antrian. Jumlah pemohon untuk mengajukan perpanjangan SIM akan jauh lebih meningkat dibandingkan target yang telah dilayani sebelumnya," ujar Kapolri, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Selasa 13 April 2021.
Ia optimis, dengan pelayanan SIM secara online ini bisa mencapai target lebih dari 1 juta per harinya.
"Dengan pelayanan berbasis online yang didukung penuh dengan teknologi ini, tentunya juga akan bermanfaat bagi negara," tambah Kapolri.
Hal tersebut karena ada pajak yang masuk ke negara dari pembayaran perpanjangan SIM ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menerangkan, masyarakat tidak perlu risau apabila belum memahami cara mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.
"Karena gerai pelayanan SIM secara manual tetap akan ada dan membantu proses kebutuhan masyarakat meskipun aplikasi SINAR telah hadir," sambungnya.
Istiono menerangkan, gerai SIM manual masih akan dibuka bagi masyarakat yang kurang paham teknologi.
"Ini kan perpanjangan SIM yang baru secara online berbasis teknologi ya. Namun, jika ada masyarakat yang kurang paham teknologi, gerai SIM masih ada dan melayani secara bertahap," imbuh Istiono. ***
Sumber: PMJ News