JURNAL SOREANG - Terkait kelanjutan penggeledahan rumah warga yang diduga terlibat jaringan radikalisme di Cangkuang, Kabupaten Bandung, Rabu 31 Mater 2021, Tim Densus 88 Anti Teror Polri berhasil mengamankan sejumlah barang dari rumah kontrakan tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu serta mengamankan rumah tersebut.
"Dalam hal ini, kami hanya membantu Tim Densus 88 Anti Teror dalam mengamankan rumah tersebut saat proses penggeledahan terkait warga yang diduga terlibat jaringan radikalisme." kata Hendra.
Baca Juga: Detik-detik Terduga Teroris Menyerang Mabes Polri Jakarta, Pelaku Dilumpuhkan dengan Tembakan
Hendra pun memaparkan bahwa penggeledahan tersebut atas pengembangan informasi dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang warga yang diduga terlibat jaringan radikalisme di Jakarta pada Rabu (siang) 31 Maret 2021.
"Jadi penggeledahan ini merupakan lanjutan dari dimana tadi pagi sekitar jam 12 siang, Tim Densus 88 melakukan penangkapan terhadap seseorang yang tinggal disini berinisial HN, kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti lainnya." kata Hendra.
Sementara itu, pada penggeledahan tersebut, Tim Densus 88 berhasil mengamankan sejumlah barang diantaranya sejumlah busur dan anak panah, sejumlah senjata tajam (pedang samurai) ketapel beserta gotriknya serta sejumlah spanduk dan atribut organisasi terlarang.
"Yang kami temukan disini diantaranya busur beserta 24 anak panah, kemudian katapel beserta gotriknya, kemudian sejumlah senjata tajam berupa pedang samurai serta atribut-atribut dari Ormas yang sudah dilarang yakni FPI." kata Hendra.