Hal tersebut karena ada pajak yang masuk ke negara dari pembayaran perpanjangan SIM ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono menerangkan, masyarakat tidak perlu risau apabila belum memahami cara mengurus perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR.
"Karena gerai pelayanan SIM secara manual tetap akan ada dan membantu proses kebutuhan masyarakat meskipun aplikasi SINAR telah hadir," sambungnya.
Istiono menerangkan, gerai SIM manual masih akan dibuka bagi masyarakat yang kurang paham teknologi.
"Ini kan perpanjangan SIM yang baru secara online berbasis teknologi ya. Namun, jika ada masyarakat yang kurang paham teknologi, gerai SIM masih ada dan melayani secara bertahap," imbuh Istiono. ***
Sumber: PMJ News