Bencana Banjir dan Longsor Malah Dimanfaatkan Naikkan Harga, Polisi Tangkap 3 Pengusaha Kupang NTT

- 10 April 2021, 06:55 WIB
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka./Dok. Humas Polda NTT/
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka./Dok. Humas Polda NTT/ /

JURNAL SOREANG-Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap 3 orang pengusaha penjual bahan bangunan.Ketiga pengusaha yang ditangkap tersebut diduga memanfaatkan momentum bencana untuk menaikkan harga bahan bangunan. 

Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Jumat 9 April 2021."Para pelaku kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan  dilakukan penahanan," ungkap Johannes sebagaimana dikutip dari  akun Facebook Divisi Humas Polri.

Penyelidikan kasus ini papar Johannes, sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.

Tiga pelaku pengusaha yang diamankan tambah Johannes di antaranya, berinisial MM, yang menjual paku payung dari harga normal Rp27 ribu per kilogram menjadi Rp45 ribu per kilogram.

Pengusaha kedua yang diamanakan lanjut Johannes adalah berinisial NA, menjual seng 0,20 gajah duduk dari harga normal Rp53 ribu per lembar menjadi Rp68 ribu per lembar, seng 0,30 Calisco dari harga normal Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu per lembar.

Baca Juga: Salah Satu Pemicunya Bencana di Kabupaten Bandung Dampak dari Kerusakan Lingkungan di DAS

Baca Juga: Respon Cepat Atas Instruksi Presiden Terkait Bencana di NTT dan NTB, Ini yang Dilakukan Mensos

"Pelaku ketiga berinisial AKRB, menjual paku payung dari harga awal Rp27 ribu per kg menjadi Rp40 ribu per kg. Kemudian pelaku AK RB menjual tripleks 6 milimeter dari harga normal Rp78 ribu per lembar naik menjadi Rp100 ribu per lembar," jelas Johannes.

Atas perbuatannya kata Johannes, para pelaku dijerat UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar. 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Humas mabes polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x