"Sementara Pasal 8 dan 9 dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta," imbuh Kombes Pol. Johannes Bangun. ***
"Sementara Pasal 8 dan 9 dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta," imbuh Kombes Pol. Johannes Bangun. ***
Editor: Sarnapi
Sumber: Humas mabes polri