Ziarah Kubur Saat Masih Pandemi Harus Sesuai Aturan Protokol Kesehatan, Berikut Caranya

- 9 April 2021, 12:53 WIB
Sejumlah warga berziarah di Pemakaman Cipete, Kecamatan Serang, beberapa waktu lalu. Ini panduan ziarah kubur dengan tetap memakai protokol kesehatan.
Sejumlah warga berziarah di Pemakaman Cipete, Kecamatan Serang, beberapa waktu lalu. Ini panduan ziarah kubur dengan tetap memakai protokol kesehatan. /Rifki Suharyadi/Kabar Banten

JURNAL SOREANG-Jelang pelaksanan ibadah Ramadhan masyarakat banyak yang menjalankan tradisi ziarah kubur atau nyekar.

Pemerintah tidak melarang, namun masyarakat harus memperhatikan dan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).

Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat yang bakal menjalankan tradisi ziarah kubur (nyekar) jelang pelaksanaan puasa Ramadan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun penerapan prokes ketika ziarah kubur dinilai penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan virus Corona.

"Boleh saja berziarah. Ziarah kan bagian dari tradisi kita. Namun, tetaplah menerapkan protokol kesehatan,," ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan, dalam siaran persnya dikutip dari PMJ News, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Hukum Menbayar Zakat Fitrah dengan Uang, Ini Pandangan Sekum MUI Kabupaten Bandung

Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Edaran Ibadah Ramadhan 2021, Utamakan Keselamatan Warga dan Jamaah

Menurut Mardohar, di tengah Pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk disiplin Prokes yakni selalu memakai masker, jaga jarak, berziarahlah secara bergantian dan jangan berkerumun.

Mardohar menyebut, selain itu pengelola tempat pemakaman umum (TPU) juga harus proaktif mengimbau warga yang berziarah untuk menerapkan prokes.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x