Seperti apa hukum vaksinasi selama berpuasa dan bagaimana isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum ini? Berikut penjelasan tentang hukum vaksinasi selama berpuasa.
Baca Juga: Tantangan MUI Makin Berat, Program Kerja Ratusan, Bantuan Pemerintah Terbatas
Baca Juga: Hidup Sudah Sulit Jangan Dipersulit, MUI Kabupaten Bandung: Tinta Cumi Itu Halal
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Fatwa ini menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). ***