MUI Beberkan Isi Fatwa Terkait Vaksinasi di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasannya

- 8 April 2021, 20:19 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /Aliefia R/user : freepik

Seperti apa hukum vaksinasi selama berpuasa dan bagaimana isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum ini? Berikut penjelasan tentang hukum vaksinasi selama berpuasa.

Baca Juga: Tantangan MUI Makin Berat, Program Kerja Ratusan, Bantuan Pemerintah Terbatas

Baca Juga: Hidup Sudah Sulit Jangan Dipersulit, MUI Kabupaten Bandung: Tinta Cumi Itu Halal

MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Fatwa ini menyebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan dengan metode ini hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah