MUI Beberkan Isi Fatwa Terkait Vaksinasi di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasannya

- 8 April 2021, 20:19 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /Aliefia R/user : freepik

JURNAL SOREANG-Pemberian vaksin saat menjalani puasa ini sempat menjadi perhatian bagi umat Islam, karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.Hal tersebut menyusul kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tetap akan menjalankan proses vaksinasi di bulan Ramadan. 

Namun, anggapan ini dipatahkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjabarkan penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ungkap Asrorun dikutip dari PMJ News, Kamis 8 April 2021.

Menurut Asrorun, aksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. 

Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Edaran Ibadah Ramadhan 2021, Utamakan Keselamatan Warga dan Jamaah

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari MUI, Pemkot Bandung Tetap Laksanakan Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Injeksi intramuskular kata Asrorun, dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot."Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tegas Asrorun.

Diketahui, Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021. Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x