KTA Perbakin Basis Shooting Klub Dimiliki Koboi Fortuner dan Penyerang Mabes Polri, Kebetulan atau Ilegal?

- 4 April 2021, 21:31 WIB
Kartu anggota Perbakin yang dimiliki tersangka MFA
Kartu anggota Perbakin yang dimiliki tersangka MFA /Instagram, ANTARA/

JURNAL SOREANG – Beberapa waktu lalu, pengemudi fortuner yang bergaya koboi berinisial MFA telah ditangkap oleh polisi. Setelah ditelusuri, ternyata MFA mempunyai kartu anggota Perbakin basis Shooting Club. Kartu yang sama dimiliki oleh teroris Zakiah Aini penyerang Mabes Polri.

Untuk diketahui, MFA ditangkap karena tindakannya yang melanggar lampu merah, menyenggol pengendara motor dan mengacungkan pistol ke warga. Polisi kemudian berhasil meringkus MFA melalui video yang viral di media sosial.

Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV dan melintasi perempatan di daerah Duren Sawit dalam kondisi lampu merah menyala. Lalu, mobil Fortuner milik MFA menyenggol sepeda motor.

Alih-alih bertanggung jawab, pelaku justru mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut. Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian mendapat kartu anggota Perbakin atas nama MFA saat dilakukan penangkapan. Namun menurut Penyidik Polda Metro Jaya, mengatakan  Perbakin tidak pernah menerbitkan kartu anggota untuk pengemudi Fortuner berinisial MFA.

Baca Juga: Gara-gara Tak Diundang, Ria Ricis Diduga Menyindir Pernikahan Arta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pencegahan Ekspor Benih Lobster, Nelayan Resah dengan Aturan Ini

"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan. Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata secara ilegal," ucap Yusri Yunus.

Adapun isi dari Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata air soft gun. Berdasarkan aturan tersebut, MFA terancam hukuman penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 tahun.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x