Diduga Dibeli Dari Hasil Suap Eksportir Benur Lobster, KPK Sita 13 Sepeda Dari Tersangka Safri

- 20 Maret 2021, 14:52 WIB
KPK terus menyisir aset-aset yang berkaitan dengan korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan pihak yang terkait.*
KPK terus menyisir aset-aset yang berkaitan dengan korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan pihak yang terkait.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

JURNAL SOREANG-Sebangak 13 unit Sepeda disita Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti dari berkas perkara dugaan korupsi.

Penyitaan belasan sepeda berbagai merek tersebut disita dari tersangka Safri yang diduga terkait terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster.Perkara ini menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Hari ini, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dikutip PMJ News, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar, Suap dari Eksportir Benur untuk Izin dari Edhi Prabowo?

Ali menuturkan, penyidik KPK menduga pembelian sepeda tersebut berasal uang yang dikumpulkan Safri dari para eksportir.

"Pemberian sepeda dari eksportir diduga mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pembelians epeda diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu," tambah Ali.

Terkait penyitaan sepeda ini, pihaknya akan melakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Baca Juga: Kasus Suap! KPK Selidik Penggunaan Perusahaan Orang Lain, ini Tersangka dan Saksi yang Dipanggilnya

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih benih lobster. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x