Baca Juga: Update Kode Reedem Mobile Legends, Minggu 4 April 2021, Berikut Berbagai Promo dan Linknya
Baca Juga: Innalillahi, Tokoh Masyarakat Asli Kabupaten Bandung Dadang Rusdiana (Darus) Meninggal Dunia
Adapun posisi box yang merupakan tempat penyimpan mainan saat itu terkunci dengan gembok.
Oleh pelaku kata Kapolsek, gembok tersebut di rusak dan mengambil sejumlah barang yang dibawa mobil box tersebut.
"Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti berupa satu set surat jalan, 1 dus mainan serta 1 buah gembok yang dirusak dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang ditangkap berinisial AR alias RN (21) seorang pengangguran warga Dusun Raja Basa Swikis RT.03/RW.05 Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun," imbuh Kapolsek Tambora.***