Cegah Prasangka Buruk, Ini yang Dilakukan Kemenkes Untuk Insentif Tenaga Kesehatan

- 2 April 2021, 16:52 WIB
Para tenaga kesehatan atau nakes istirahat sebentar di sela padatjya tugas. Kemenkes akan mengirimkan insentif kepada tenaga kesehatan via rekening.
Para tenaga kesehatan atau nakes istirahat sebentar di sela padatjya tugas. Kemenkes akan mengirimkan insentif kepada tenaga kesehatan via rekening. /Sumber: Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut yaitu mengenai insentif yang nantinya akan langsung diberikan melalui rekening tenaga kesehatan.

Menurut Kemenkes, aturan baru tersebut diterbitkan lantaran sebagai upaya untuk menghindari prasangka buruk. Di antaranya yaitu sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.

“Dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” ucap Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari pada 31 Maret 2021, seperti dilansir JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkes.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Aturan tersebut, kata Kemenkes, memiliki beberapa pembaruan. Pertama, insentif ini akan dikirim secara langsung ke rekening tenaga kesehatan. Kedua, usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Adapun perubahan yang lainnya, terdapat pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

Baca Juga: Unik, Ribuan Tenaga Medis dan Pasien Covid-19 Bermain Angklung Bersama, Tenaga Kesehatan Pakai APD Lengkap

Baca Juga: Tantangan Tenaga Kesehatan Perempuan Lebih Berat, 70 Persen Tenaga Kesehatan Adalah Perempuan

“Pada 2020, masih ada tunggakan terhadap pemberian insentif tenaga kesehatan ini. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa menjalankan kewajiban tersebut dengan baik,” ucap Kirana.

Dalam aturan baru Kemenkes tersebut, tertera juga ketentuan bahwa semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19, maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal. Sehingga ada beberapa perbedaan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x