Politisi PAN Dipanggil Penyidik KPK Terkait Dugaan Suap Bansos Kementerian Sosial

- 31 Maret 2021, 17:58 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI, Yandri Susanto yang diperiksa KPK sebagai saksi korupsi bansos Kemensos
Ketua Komisi VII DPR RI, Yandri Susanto yang diperiksa KPK sebagai saksi korupsi bansos Kemensos /PMJ News

JURNAL SOREANG-Penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, dengan tersangka pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) MJS, terus bergulir.

Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini."Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Selasa 30 Maret 2021.

Ali menjelaskan, Yandri merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 

Sedangkan tersangka MJS sendiri, lanjut Ali, sebelumnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.Keterkaitan Yandri dengan tersangka MJS yakni karena Komisi VIII DPR menjadi salah satu mitra kerja Kemensos.

"Kemensos sebagai salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR RI," beber Ali.

Ia menilai, Yandri cukup kooperatif dan telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka MJS.

Baca Juga: Pengakuan Cita Citata Kepada Penyidik KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Periksa Effendi Gazali Sebagai Saksi

"Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelanya dari pihak swasta," sambung Ali.

Untuk diketahui bersama, di samping tersangka MJS, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya.Kedua tersangka penerima suap bansos tersebut yakni mantan Menteri Sosial JPB dan PPK di Kemensos lainnya yang berinisial AW.

Sedangkan pemberi suap yaitu HVS yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan AIM, Dirut PT Tigapilar Agro Utama, saat ini statusnya sudah naik menjadi terdakwa.

Baca Juga: Keren! Antisipasi Tipikor Dalam Penyaluran Hibah Bansos, PDRI: Gencarkan Informasi dan Pengawasan Penyaluran

Baca Juga: Dugaan Aliran Suap dari Vendor Bansos Covid-19 ke Juliari Batubara, Kembali Diusut KPK

Kasus suap bansos ini berawal ketika terdakwa HVS menyuap tersangka JPB, AW, dan MJS sebesar Rp1,28 milyar untuk memuluskan jalan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara, terdakwa AIM juga menyuap ketiga tersangka sebesar Rp1,95 milyar dengan tujuan agar ketiganya menunjuk PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, terdakwa HVS dan AIM diancam Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x