"Kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatanya kedua tersangka itu pun diancamkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Apes, Dua Pemuda Diringkus karena Ketahuan Buang Sabu di Dekat Kantor Polisi".***