Sudah Bodoh Jatuh Tertimpa Tangga, Dua Pemuda Ketahuan Buang Narkoba di Depan Kantor Polisi

- 30 Maret 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi narkoba. Dua pemuda di Agam, Sumatra Barat tertangkap polisi saat melintas menggunakan motor tanpa nomor polisi dan membawa sabu-sabu. /Pixabay/Arek Socha
Ilustrasi narkoba. Dua pemuda di Agam, Sumatra Barat tertangkap polisi saat melintas menggunakan motor tanpa nomor polisi dan membawa sabu-sabu. /Pixabay/Arek Socha /

JURNAL SOREANG - Niat hati ingin membuang barang bukti narkoba, dua pemuda langsung diamankan Kepolisian Resor (Polres) Agam saat melintas di depan Mako Polsek Lubukbasung, Sumatera Barat.

Tersangka ET (22) dan AAA (20) tertangkap basah saat hendak membuang narkotika jenis sabu-sabu pada 18 Maret 2021, sekitar pukul 02:30 WIB.

Polisi mencurigai motor yang dikendarai kedua pelaku karena tidak dilengkapi plat nomor polisi.

Baca Juga: Terduga Teroris Condet Terbukti Hadir di Sidang Perkara Rizieq Shihab

Baca Juga: Pasca Bom Bunuh Diri Makassar, Polisi Amankan 13 Terduga Teroris Beserta 5 Bom Aktif

"Anggota menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dengan jenis Honda Supra X 125 R tanpa nomor polisi warna hitam saat melintas di Mapolsek Lubukbasung," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram, serta sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," kata AKBP Dwi Nur Setiawan.

Kedua tersangka merupakan warga Simpang Jawi-jawi, Jorong Pasa Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Agam mendapat informasi dari masyarakat tentang dua orang yang membawa sabu-sabu dari arah Lubukbasung menuju Tanjungmutiara.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, 16 Peserta Ikut UKW PRMN, Direktur Jurnal Soreang Lulus Jenjang Madya

Baca Juga: Empat Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta dan Bekasi, Menguak Peran Masing-Masing dalam Aksinya

Tim Opsnal Polres Agam dengan segera menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh AAA dan ET saat melintas di depan Mako Polsek Lubukbasung.

Sialnya lagi, salah seorang anggota Tim Opsnal Agam melihat tersangka AAA membuang sebuah gulungan timah rokok saat dihentikan petugas.

Usai mengamankan AAA dan ET, anggota Tim Opsnal Polres Agam pun memanggil masyarakat sekitar untuk dimintai keterangan sebagai saksi penangkapan.

"Setelah saksi datang di tempat kejadian, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku," tuturnya.

Saat melakukan penggeledahan pada tubuh AA dan ET, Polisi tidak menemukan barang yang dicurigai narkotika.

Namun setelah melakukan penyusuran di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu tujuh meter dari lokasi.

Melihat sikap AA dan ET yang mencurigakan, anggota Tim Opsnal Polres Agam langsung menanyakan sabu-sabu itu kepada mereka.

"Kedua tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka itu pun diancamkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Disclaimer: artikel ini sudah pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Apes, Dua Pemuda Diringkus karena Ketahuan Buang Sabu di Dekat Kantor Polisi".***

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah