Praktek Pungli Di KUA Akan Ditindak Tegas. Berikut Keterangan Kemenag

- 25 Maret 2021, 02:40 WIB
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementrian Agama (Kemenag) RI, Muharram Marzuki./Bimas Islam/Kemenag.go.id/
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementrian Agama (Kemenag) RI, Muharram Marzuki./Bimas Islam/Kemenag.go.id/ /

JURNAL SOREANG-Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Muharam Marzuki menegaskan tidak akan menoleransi praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pihaknya meminta seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

"Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Muharram di kutip dari lama resmi kemenag.go.id yang diunggah, Rabu 24 Maret 2021.

"Apabila kami mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA," tegas Muharram dihadapan para kepala KUA peserta Bimtek pengelolaan KUA di Jakarta.

Muharram menuturkan, perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag. Meskipun kata Muharram, praktek pungli itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. 

Karena itu, menurutnya, jangan sampai petugas dan kepala KUA melakukan pungli."Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang," tutur Muharram.

Baca Juga: Mantul, Penghulu di KUA Cimahi Dapat Penghargaan KPK

Baca Juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq Membuat Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatan

"Ini kan kenapa nikah Rp600 ribu di hari libur dan Rp 0,- di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan," tambah Muharram.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag) berlaku beberapa ketentuan.

Pertama, nikah atau rujuk di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0, alias gratis.

Kedua, nikah atau rujuk di luar kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600 ribu.

Baca Juga: Laris Manis di Kalangan Pasangan Nikah Siri, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Akhirnya Berhasil Dibekuk

Baca Juga: Waspada Buku Nikah Palsu, Ini Cara Bedakan Buku Nikah Asli dan Palsu Menurut Kemenag

Ketiga, bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- alias gratis.

Namun dengan syarat, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah atau lurah yang diketahui oleh Camat. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah