Mantul, Penghulu di KUA Cimahi Dapat Penghargaan KPK

- 9 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi nikah.  Penghulu KUA Cimahi Tengah mendapatkan penghargaan KPK atas kejujurannya.
Ilustrasi nikah. Penghulu KUA Cimahi Tengah mendapatkan penghargaan KPK atas kejujurannya. /Aa Deni/Dedy Diskominfo Indramayu/

JURNAL SOREANG- Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Dunia pada Rabu, 9 Desember 2020 ini,  KPK memberikan penghargaan kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang konsisten melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Ketiga orang tersebut adalah Wahyu Listyantara selaku pegawai bagian pengamanan pengawalan kereta di PT Kereta Commuter Indonesia, Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Tengah, dan Apriansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Penghargaan kepada individu untuk pelaporan gratifikasi ini yang pertama diberikan oleh KPK, biasanya kami berikan ke lembaga dengan serangkaian kriteria  Tapi untuk tahun ini saya dan Direktur Gratifikasi Pak Syarif menemukan laporan yang perlu disampaikan lebih luas ke masyarakat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK seperti dikutip ANTARA, Rabu, 9 Desember 2020.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi Nonaktif, Ajay, Walikota Cimahi Dipanggil KPK

Ketiga orang pelapor gratifikasi itu, menurut Pahala,  akan dicantumkan dalam buku program Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2020, namun perayaannya akan dilakukan pada 16 Desember 2020.

"Tiga orang tahun ini yang kami nilai sangat luar biasa. Organisasi tempat mereka bekerja harusnya merasa beruntung dengan keberadaan mereka, karena kalau pintar itu bisa belajar, tapi jujur itu melekat," tutur Pahala.

Budi Ali Hidayat selaku penghulu madya sekaligus Kepala KUA Cimahi Tengah kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun  2019 Budi sering bertugas menjadi penghulu akad nikah. Dalam setiap tugas, Wahyu kerap diberikan uang dari masyarakat sebagai tanda terima kasih.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Peristiwa Buruk yang Terbaru

Padahal KPK sejak 2013 telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan pemberian apapun kepada petugas pencatat nikah yang menikahkan pasangan mempelai di luar gaji adalah gratifikasi. Kementerian Agama lalu menerbitkan Permenag No. 24/2014 yang menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis dan di luar KUA ada tarif sebesar Rp600 ribu, sedangkan penghulu akan menerima honor dan biaya transportasi dari Kantor.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah