Hukuman Mati Membayangi 1 Napi dan 7 Tersangka Lainnya Karena Mengoperasikan Rumah Industri Tembakau Gorilla

- 22 Maret 2021, 19:47 WIB
Barang bukti tembakau gorila yang dikirim dari Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat diamankan Bea Cukai Sumbagtim, Jumat 5 Maret 2021.
Barang bukti tembakau gorila yang dikirim dari Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat diamankan Bea Cukai Sumbagtim, Jumat 5 Maret 2021. /foto dokumentasi Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, /

Dari tersangka berinisial V ini, EM kemudian mengetahui tempat produksi tembakau gorilla ini.

"V yang mengajarkan EM melalui media sosial," papar Yusri.

Atas aksinya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Yusri. ***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah