Dari tersangka berinisial V ini, EM kemudian mengetahui tempat produksi tembakau gorilla ini.
"V yang mengajarkan EM melalui media sosial," papar Yusri.
Atas aksinya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Yusri. ***